AKTA & SK Legalitas

By POMSI , 14:09:07 WIB

Setelah melalui proses yang cukup menyita waktu dan tenaga, usaha pengurus POMSI untuk mejadikan POMSI mempunyai legalitas sebagai organisasi akhirnya bisa terwujud, dengan terbitnya Akta & SK POMSI dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan nomor : AHU-0002897.AH.01.07.2021 maka dengan ini POMSI secara SAH diakui oleh hukum negara Indonesia.